Program Energi terbarukan di Indonesia
Potensi Energi terbarukan
di Indonesia sangatlah besar, Akan Tetapi Pemerintah dan Penduduk Indonesia
kurang memahami dan belum bisa memaksimalkan energi terbarukan tersebut, Energi
terbarukan merupakan sumber energi yang dapat dikembalikan secara alami dengan
prosesnya berkelanjutan, Energi terbarukan ini bertolak belakang dengan energi
dari bahan bakar fosil, karena energi ini energi ini dapat di olah dan di
manfaatkan dengan baik maka energi ini tidak akan habis, berbeda dengan energi
dari bahan bakar fosil yang semakin meinipis serta membutuhkan waktu yang lama
untuk proses pengembalian energi tersebut.
Pada
mulanya konsep energi terbarukan sudah ada dari era 70an, hal ini digagas
karena semakin menipisnya bahan bakar fosil saat itu, untuk kebutuhan industry
yang mulai berkembang pada era tersebut. pada era ini krisis energi menjadi hal
yang tidak bisa di hindari, disamping menjadi krisis harga dari energi semakin
naik, untuk itu maka perlunya di kembangkan energi terbarukan tersebut, selain
itu Indonesia yang letak geografisnya di daerah tropis dan terhimpit oleh dua
samudra dan dua benua merupakan Negara yang sangat strategis dalam pengembangan
energi terbarukan, energi terbarukan yang dapat di manfaatkan oleh pemerintah
Indonesia antara lain :
1. Biofuel (bahan bakar hayati) adalah sumber energi
terbarukan yang berupa bahan bakar yang dihasilkan dari bahan-bahan organik.
Bahan bahan tersebut seperti tanaman yang
memiliki kandungan gula tinggi (sorgum dan tebu) dan tanaman yang memiliki
kandungan minyak nabati tinggi (jarak, ganggang, dan kelapa sawit),
2. Biomassa adalah jenis energi terbarukan yang berasal
dari organisme yang hidup atau belum lama mati. Sumber biomassa antara lain
bahan bakar kayu, limbah dan alkohol. Di Indonesia juga terdapat Pembangkit
listrik tenaga biomassa PLTBM yaitu di Pulubala, Gorontalo yang menggunakan tongkol jagung sebagai
sumber biomassa tersebut,
3. Energi panas bumi atau geothermal adalah sumber energi
terbarukan berupa energi thermal (panas) yang dihasilkan dan disimpan oleh
bumi. Energi panas bumi umumnya ekonomis, berlimpah, berkelanjutan, dan ramah
lingkungan. Akan tetapi pemanfaatannya masih terkendala pada teknologi yang
digunakan untuk eksploitasi wilayah yang hanya dapat menjangkau di sekitar
lempeng tektonik. Di Indonesia memiliki beberapa Pembangkit Listrik Tenaga
Panas Bumi (PLTP) antara lain: PLTP Sibayak di Sumatera Utara, PLTP Salak (Jawa
Barat), PLTP Dieng (Jawa Tengah), dan PLTP Lahendong (Sulawesi Utara).
4. Energi air adalah salah
satu energi terbarukan sebagai pengganti bahan bakar fosil yang paling umum.
Sumber energi ini memanfaatkan energi potensial dan energi kinetik yang
dimiliki air. Di era ini, sekitar 20% konsumsi listrik dunia dipenuhi dari
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Di Indonesia terdapat puluhan Pembangkit
Listrik Tenaga Air, antara lain : PLTA Singkarak (Sumatera Barat), PLTA Gajah
Mungkur (Jawa Tengah), PLTA Karangkates (Jawa Timur), PLTA Riam Kanan
(Kalimantan Selatan), dan PLTA Larona (Sulawesi Selatan).
5. Energi angin atau bayu adalah sumber energi terbarukan
yang dihasilkan oleh angin. Menggunakan kincir angin sebagai penangkap energi
angin yang diubah menjadi energi kinetik atau listrik. Saat ini pemanfaatan
energi angin menjadi listrik di Indonesia terdapat Pembangkit Listrik Tenaga
Bayu (PLTBayu) Samas di Bantul, Yogyakarta.
6. Energi matahari atau surya adalah energi
terbarukan yang bersumber dari radiasi sinar dan panas yang dipancarkan
matahari. Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Indonesia antara lain : PLTS
Karangasem (Bali), PLTS Raijua, PLTS Nule, dan PLTS Solor Barat (NTT)
7. Energi gelombang laut atau ombak adalah energi terbarukan
yang bersumber dari dari tekanan naik turunnya gelombang air laut.
Indonesia yang terletak diantara dua samudera berpotensi tinggi memanfaatkan
sumber energi dari gelombang laut. Akan tetapi sumber energi terbarukan ini
masih dalam taraf pengembangan di Indonesia.
8. Energi pasang surut air laut adalah energi terbarukan
yang bersumber dari proses pasang surut air laut. Terdapat dua jenis sumber
energi pasang surut air laut, pertama adalah perbedaan tinggi rendah air
laut saat pasang dan surut. Yang kedua adalah arus pasang surut terutama pada
selat-selat yang kecil. Seperti energi
gelombang laut, Indonesia memiliki potensi yang tinggi dalam pemanfaatan energi
pasang surut air laut ini, Akan tetapi sumber energi ini belum termanfaatkan.
Sumber energi terbarukan ternyata belum dimanfaatkan
secara optimal di Indonesia. Sebanyak 90% energi di Indonesia masih menggunakan
energi berbahan fosil (batubara, minyak bumi, dan gas alam) dan sisanya, kurang
dari 10%, pemanfaatan sumber energi terbarukan sangatlah minim dan menjadi
sebuah dilema dimana Indonesia Negara yang memiliki potensi yang tinggi akan
sumber energi terbarukan belum bisa memanfaatkan energi terbarukan tersebut.
Untuk itu melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian ESDM
pemerintah menyusun beberapa program yang mengaplikasikan potensi energi tdrbarukan
untuk dapat di manfaatkan oleh masyarakat. program-program
yang telah dilaksanakan oleh KLH antara lain Program Pollution Abatement Equipment (PAE), Program Industrial Efficiency and
Pollution Control (IEPC)
Tahap 1 dan Tahap 2, Program Debt
for Nature Swap(DNS), dan Program Emission
Reduction Investment (ERI),
program-program dari Kementerian ESDM seperti Program Biogas Rumah – BIRU,
Selain itu terdapat pula mekanisme pembiayaan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK)
Bidang Energi Pedesaan, pendanaan dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP), dan
juga kredit program eksisting dengan berbagai pola antara lain Pola Subsidi
Bunga (Interest Subsidy Pattern), Pola Jasa Penjaminan (Assurance
Services Pattern), dan Kredit Program Pola Kombinasi (Combination
Pattern), dimana kurang spesifik dapat dimanfaatkan dengan pengembangan
energi terbarukan.
Dana Alokasi
Khusus (DAK) Bidang Energi Perdesaan
Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Perdesaan merupakan
dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
dialokasikan untuk Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan pembangunan energi terbarukan. DAK ini disalurkan ke tujuh puluh
satu kabupaten di seluruh Indonesia pada tahun anggaran 2013. Mulai tahun
anggaran 2013, dimana sebelumnya hanya sebagai implementasi pada pengembangan
energi baru terbarukan untuk listrik, pada kegiatan DAK tahun 2013 juga
memfasilitasi pemanfaatan biogas.
DAK ini dialokasikan untuk pemanfaatkan sumber energi
terbarukan setempat sehingga meningkatkan akses masyarakat perdesaan, yang
berada di daerah tertinggal dan kawasan perbatasan, terhadap energi yang dapat
diperbarui. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2013, DAK Bidang
Energi Perdesaan dialokasikan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan instalasi
pemanfaatan energi terbarukan Sasaran program DAK Bidang Energi Perdesaan ini diprioritaskan
pada desa yang belum terjangkau listrik dari PT PLN (Persero). Daerah penerima
DAK Bidang Energi Perdesaan wajib mengalokasikan dana pendamping dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah paling kurang 10% (sepuluh persen) dari jumlah
DAK Bidang Energi Perdesaan yang diterima daerah tersebut. Dana pendamping
sebagaimana dimaksud digunakan untuk kegiatan yang bersifat fisik.
Pendanaan
dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP)
PIP adalah program
pemerintah yang dimulai pada tahun 2012 yang bertujuan untuk pembangunan
yang ramah lingkungan, salah satunya adalah energi terbarukan. PIP mengelola
dan melaksanakan Fasilitas Geothermal. Pada tahun 2013, PIP berfokus pada efisiensi energi dan biomassa,
terutama limbah menjadi energi. Untuk selanjutnya, PIP akan fokus pada sektor
energi terbarukan yang lebih luas, termasuk tenaga surya, tenaga angin, serta
transportasi bersih dan pengelolaan air. Ketenagalistrikan merupakan salah satu
target investasi PIP pada proyek infrastruktur guna mempercepat laju ekonomi
dan transaksi bisnis bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, investasi PIP pada
proyek ketenagalistrikan juga mendukung percepatan program sejuta listrik
pemerintah. Khusus untuk ketenagalistrikan, sumber daya kelistrikan berasal
dari pembangkit listrik dengan energi terbarukan seperti pembangkit listrik
tenaga air (hydro power), pembangkit listrik tenaga gas, maupun sumber
energi listrik lainnya yang ramah lingkungan. Investasi pada sektor teknologi
ramah lingkungan pada tahun 2013 juga dilaksanakan skema/instrumen investasi
berupa pinjaman daerah maupun kerjasama dengan pihak BUMN/D dan swasta. Skema
pinjaman daerah lebih diprioritaskan, karena investor/pengembang teknologi
ramah lingkungan di Indonesia yang masih relatif baru (2 s.d. 3 tahun),
sehingga diperlukannya peran pemerintah daerah yang berada pada lokasi sumber
proyek/kegiatan investasi energi terbarukan dan secara langsung.
Dengan program program dari pemerinah tersebut di
harapkan Indonesia mampu untuk meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan energi
terbarukan sehingga krisis energi tidak terjadi di Indonesia.
Referensi :